Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melakukan berbagai transformasi Merdeka Belajar di semua jenjang, baik pendidikan dasar dan menengah hingga pendidikan tinggi guna mewujudkan sumber daya manusia (SDM) unggul yang berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila. Untuk menyelaraskan capaian perubahan tersebut, Kemendikbudristek telah menyusun arah baru transformasi dalam pendidikan tinggi salah satunya dengan meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kedua Puluh Dua: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri menyatakan bahwa transformasi Pendidikan Tinggi di Indonesia yang sekarang ini tengah berjalan bertujuan untuk membentuk lulusan yang memiliki kompetensi multidisiplin dan memiliki dasar yang kuat terhadap disiplin ilmu utama setiap program studinya. Arah kebijakan transformasi pendidikan tinggi ini diimplementasikan dalam mekanisme penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri secara nasional dan mandiri yang sejalan dengan semangat merdeka belajar guna mendorong peningkatan dan perbaikan mutu pendidikan pada jenjang sebelumnya.

 

Seleksi nasional berdasarkan prestasi berfokus pada pemberian penghargaan yang tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah.

Pada seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi akan berfokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah. Hal ini dilakukan melalui pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran. Dengan pemberian bobot yang tinggi ini, diharapkan peserta didik terdorong untuk berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik. Sedangkan untuk pembobotan sisanya, maksimal 50 persen diambil dari komponen penggali minat dan bakat. Hal ini bertujuan agar peserta didik terdorong untuk mengeksplorasi minat dan bakatnya secara lebih mendalam.

Seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) menggantikan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN). Pada jalur SNBP calon mahasiswa ditekankan memiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner. Karena untuk sukses di masa depan, diperlukan beragam kompetensi, contohnya, seorang pengacara harus punya ilmu dasar tentang hukum, tetapi juga harus memiliki ilmu komunikasi yang jadi pembeda.

Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS)

  1. PDSS merupakan basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang eligible mendaftar.
  2. PDSS mengakomodasi Kurikulum Nasional 2006 KTSP dan Kurikulum 2013 (Sistem Paket dan SKS). Sekolah yang tidak menggunakan kurikulum nasional tidak diperbolehkan mendaftar PDSS.
  3. Untuk tahun ajaran dan tingkat yang sama, PDSS mengakomodasi perbedaan kurikulum antara semester ganjil dan genap.
  4. Pengisian PDSS dilakukan oleh sekolah dan kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.

Persyaratan Sekolah

  1. SMA/MA/SMK yang mempunyai NPSN.
  2. Ketentuan Akreditasi:
    1. Akreditasi A: 40 % terbaik di sekolahnya
    2. Akreditasi B: 25 % terbaik di sekolahnya
    3. Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolahnya
  3. Mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Data siswa yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan.

Persyaratan Peserta

Siswa SMA/MA/SMK kelas terakhir (kelas 12) pada tahun 2023 yang memiliki prestasi unggul:

  1. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN
  2. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS
  3. Memiliki nilai rapor semester 1 s.d. 5 yang telah diisikan di PDSS
  4. Peserta yang memilih program studi bidang seni dan olahraga wajib mengunggah Portofolio.

Pilihan Program Studi

  1. Setiap siswa dari jurusan IPA, IPS atau Bahasa dizinkan memilih program studi di PTN
  2. Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu PTN atau dua PTN
  3. Jika memilih dua program studi, salah satu harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asalnya. Jika memilih satu program studi, dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.

Portofolio

Portofolio ada 10 jenis, sebagai berikut.

  1. Olahraga;
  2. Seni Rupa, Desain, dan Kriya;
  3. Tari (termasuk Sendratasik/Seni Pertunjukan opsi Tari);
  4. Teater (termasuk Sendratasik/Seni Pertunjukan opsi Teater/Drama);
  5. Musik (termasuk Sendratasik/Seni Pertunjukan opsi Musik);
  6. Seni Karawitan;
  7. Etnomusikologi;
  8. Fotografi;
  9. Film dan Televisi;
  10. Seni Pedalangan.

Tahapan Pendaftaran

*) Pengumuman Kuota: 28 Desember 2022.
Layanan masa sanggah tentang kuota paling lambat Senin, 17 Januari 2023 15.00 WIB.

Ketentuan Pemeringkatan Siswa oleh Sekolah

  1. Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran semester 1 sampai dengan semester 5.
  2. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama.
  3. Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah.

Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)

Seleksi nasional berdasarkan tes kini berfokus pada kemampuan penalaran dan pemecahan masalah.

Transformasi seleksi nasional masuk PTN yang kedua adalah seleksi nasional berdasarkan tes. Seleksi berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah. Dalam seleksi berdasarkan tes, tidak ada lagi tes mata pelajaran, tetapi hanya tes skolastik yang mengukur empat hal yaitu potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris. Soal pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik, bukan hafalan.

Dengan demikian, skema seleksi menjadi lebih adil dan setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses pada jalur seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT). Kerja sama antara peserta didik dan guru melalui pengasahan daya nalar akan meningkatkan kesuksesan peserta didik pada jalur seleksi berdasarkan tes.

Latar Belakang

UTBK-SNBT 2023 dapat diikuti oleh siswa lulusan tahun 2021, 2022, dan 2023 dari pendidikan menengah (SMA/MA/SMK dan sederajat), serta lulusan Paket C tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023). Keikutsertaan dalam UTBK merupakan syarat utama untuk mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Tes pada PTN Akademik, PTN Vokasi, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Agama Islam Negeri (PTKIN).

Biaya UTBK

  1. Biaya UTBK sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  2. Biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.

Tujuan UTBK-SNBT

  1. memprediksi calon mahasiswa yang mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi dengan baik dan tepat waktu; dan
  2. memberi kesempatan bagi calon mahasiswa untuk mengikuti tes secara fleksibel yaitu memilih lokasi dan waktu tes.
  3. memberi kesempatan bagi calon mahasiswa untuk memilih PTN Akademik, PTN Vokasi, dan PTKIN secara lintas wilayah; dan
  4. Menyeleksi calon mahasiswa berdasarkan hasil UTBK dan/atau kriteria lain yang ditetapkan bersama PTN Akademik, PTN Vokasi, dan PTKIN

Ketentuan Umum

  • Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK sebanyak satu kali
  • Hasil UTBK hanya untuk mendaftar pendaftaran SNBT 2023.
  • SNBT 2023 dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan PTN Akademik, PTN Vokasi, atau PTKIN yang bersangkutan

Persyaratan Peserta

  1. Memiliki Akun SNPMB.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2023 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023).
    Catatan:
    Surat Keterangan Siswa Kelas 12 disertai dengan:
    • foto terbaru (berwarna)
    • stempel/cap sekolah
    • tanda tangan Kepala Sekolah
  4. Siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2021 dan 2022 atau lulusan Paket C tahun 2021 dan 2022 harus memiliki ijazah dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023). Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
  5. Tidak lulus jalur SNBP 2023 atau SNMPTN pada tahun 2021, atau 2022.
  6. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
  7. Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio.
  8. Bagi peserta tuna netra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra
  9. Hasil UTBK 2023 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan PTN 2023

Materi UTBK

  1. Tes Potensi Skolastik (TPS)
    • TPS mengukur Kemampuan Kognitif yang dianggap penting untuk keberhasilan di sekolah formal, khususnya pendidikan tinggi. Dalam TPS yang akan diuji adalah Kemampuan Penalaran UmumKemampuan KuantitatifPengetahuan dan Pemahaman Umum, serta Kemampuan Memahami Bacaan dan Menulis. Kemampuan kuantitatif akan mencakup Pengetahuan dan Penguasaaan Matematika Dasar.
  2. Literasi dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
    • Mengukur kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.
  3. Penalaran Matematika
    • Mengukur kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan warga dunia.

Portofolio

Portofolio ada 10 jenis, sebagai berikut.

  1. Olahraga;
  2. Seni Rupa, Desain, dan Kriya;
  3. Tari (termasuk Sendratasik/Seni Pertunjukan opsi Tari);
  4. Teater (termasuk Sendratasik/Seni Pertunjukan opsi Teater/Drama);
  5. Musik (termasuk Sendratasik/Seni Pertunjukan opsi Musik);
  6. Seni Karawitan;
  7. Etnomusikologi;
  8. Fotografi;
  9. Film dan Televisi;
  10. Seni Pedalangan.

Informasi umum dan panduan portofolio dapat dilihat di menu unduhan

Tahapan Pendaftaran

Secara umum tahapan pendaftaran UTBK-SNBT sebagai berikut:

  1. Registrasi Akun SNBT
  2. Login
  3. Memilih Menu Verifikasi dan Validasi Data
    • Mengisi dan melengkapi biodata, unggah pas foto berwarna terbaru, dan verifikasi biodata serta unduh dan unggah pernyataan tuna netra/low vision
  4. Memilih Menu Pendaftaran UTBK-SNBT
    • Memilih Program Studi, Mengunggah Portofolio, Memilih Pusat UTBK PTN, dan memperoleh Slip Pembayaran Biaya UTBK
  5. Membayar 
    • Akan diumumkan kemudian.
  6. Mencetak Kartu Peserta UTBK-SNBT

Pilihan Program Studi

Setiap siswa diperbolehkan memilih dua program studi pada satu PTN atau masing-masing satu prodi pada dua PTN (Merdeka Bertanggung jawab).

 

Seleksi Secara Mandiri oleh PTN

Berikutnya, mekanisme ketiga dalam transformasi seleksi masuk PTN adalah melalui seleksi secara mandiri oleh PTN. Pada jalur ini, pemerintah mengatur agar seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri.

Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN wajib mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas; metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan/atau metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan; serta besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.

Sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi; masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi; dan tata cara penyanggahan hasil seleksi.

Pelibatan masyarakat untuk transparasi dan akuntabilitas proses seleksi

Mendikbudristek juga mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses pengawasan, sehingga seleksi secara mandiri dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, seleksi mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Dengan mekanisme baru ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi proses seleksi secara mandiri di PTN.

“Apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi, calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada laman https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id,” imbau Mendikbudristek.

Oleh karena itu, kini pemerintah mengatur agar seleksi secara mandiri oleh PTN diselenggarakan dengan transparan. PTN diwajibkan mengumumkan paling sedikit:

Share:
belajar asyik

Bima Ariyo

Seorang Guru, Desainer, Motivator

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *