SMAN 8 TAMBUN SELATAN kembali membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023. Sekolah yang baru berdiri sejak tahun 2018 ini kini memasuki penerimaan angkatan ke-6 dan sudah meluluskan 3 angkatan. Meskipun merupakan sekolah yang terbilang masih baru, SMAN 8 Tambun Selatan sudah memiliki banyak alumni yang terserbar di berbagai Universitas dan perguruan tinggi serta kedinasan diantaranya di Institut Pertanian Bogor (IPB), universitas Pendidikan Indonesia (IPB), Universitas Diponegoro (UNDIP), Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), Universitas Pertahanan, Universitas Islam Negeri (UIN)/IAIN, POLTEKKES Kementrian Kesehatan, dan Politeknik Negeri di berbagai wilayah di Indonesia. Juga terdapat alumni yang berhasil menembus sekolah kepolisian/POLRI dan saat ini sudah aktif berdinas. Berbagai capaian ini tak lepas dari beragam prestasi kejuaraan yang pernah di raih oleh siswa-siswinya mulai dari kejuaraan tingkat Kabupaten, Provinsi, Nasional, hingga Internasional baik dalam bidang akademik maupun non akademik.

INFORMASI UMUM PPDB SMAN 8 TAMBUN SELATAN

KUOTA PPDB SMAN 8 TAMBUN SELATAN
Tahun 2023 ini SMAN 8 TAMBUN SELATAN membuka 9 rombongan belajar dengan total kuota penerimaan 324 peserta didik.

Kouta ini dibagi menjadi beberapa jalur pendaftaran diantaranya:
1. Jalur ZONASI sebesar 162 peserta didik
2. Jalur AFIRMASI sebesar 65 peserta didik yang dibagi menjadi 3 subjalur
– Afirmasi KETM (Kondisi Ekonomi Tidak Mampu): 39 peserta didik
– Afirmasi PDBK (Peserta Didik Berkebutuhan Khusus: Disabilitas/CIBI): 10 peserta didik
– Afirmasi Kondisi Tertentu: 16 peserta didik
3. Jalur PERPINDAHAN ORANG TUA/ANAK GURU/TENAGA KEPENDIDIKAN: 16 peserta didik
4. Jalur PRESTASI RAPOR: 71 peserta didik
5. Jalur PRESTASI KEJUARAAN: 10 peserta didik



JADWAL PPDB SMAN 8 TAMBUN SELATAN

Pelaksanaan PPDB Tahap 1: 6 – 10 Juni 2023

Jalur Afirmasi : KETM, Peserta Didik Berkebutuhan Khusus, Kondisi Tertentu.
Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali/Anak Guru/Tenaga Kependidikan.
Jalur Prestasi Rapor/Kejuaraan Akademik dan Non Akademik
6 – 10 Juni 2023: Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen PPDB Tahap 1
7 – 12 Juni 2023: Masa Sanggah Verifikasi
13 – 15 Juni 2023: Pemetaan Afirmasi KETM & Uji Kompetensi Prestasi Kejuaraan
16 – 17 Juni 2023: Rapat Koordinasi Penyaluran KETM Rapat Dewan Guru Penetapan Hasil  Seleksi PPDB Tahap 1, Koordinasi dengan Satuan Pendidikan dgn Cabang Dinas
20 Juni 2023: Pengumuman Hasil PPDB Tahap 1

Jika tidak lolos Tahap 1, dapat mendaftar di tahap 2
Jika diterima di tahap 1, tidak diambil, harus mengundurkan diri pada waktu daftar ulang ke sekolah penerima.
Jika tidak mengundurkan diri, sistem akan mengunci dan tidak bisa mendaftar di tahap 2 (AFIRMASI KETM YANG BERSEDIA DISALURKAN TIDAK DAPAT MENDAFTAR LAGI DI TAHAP 2)

Pelaksanaan PPDB Tahap 2: 26 – 30 Juni 2023

Jalur Zonasi
26 – 30 Juni 2023: Pendaftaran & Verifikasi PPDB Tahap 2
28 Juni – 3 Juli 2023: Masa Sanggah Verifikasi
5 Juli 2023: Rapat Dewan Guru Penetapan Hasil Seleksi PPDB Tahap 2, Koordinasi Satuan Pendidikan dgn Cabang Dinas
6 Juli 2023: Pengumuman PPDB Tahap 2
10 – 11 Juli 2023: Daftar Ulang PPDB Tahap 2
12 – 14 Juli 2023: Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
17 Juli 2023: Tahun Pelajaran Baru 2023


PERSYARATAN PPDB SMAN 8 TAMBUN SELATAN

A. PERSYARATAN UMUM
1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah (ijazah dapat diserahkan setelah terbit)
2. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun) BUKAN SURAT DOMISILI !
4. Buku Rapor (semester 1—5)
5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua (STJM)
6. Print Foto Lokasi dengan Aplikasi GPS Camera (Link Tersedia di berkas pendukung)
Berlaku untuk siswa Lulusan Kesetaraan Program Paket B
Usia Maximum 21 tahun pada saat mendaftar

SETIAP DOKUMEN DIFOTO/SCAN ASLINYA, DIUNGGAH (UPLOAD) KE WEBSITE PPDB

B. PERSYARATAN KHUSUS

JALUR PRESTASI NILAI RAPOR
1. Mengupload Scan ASLI dan menginput Nilai Rapot Semester 1-5
2. Menyerahkan FC (tanpa legalisir) dan memperlihatkan Rapot Asli semester 1-5
Keterangan:
– Jalur prestasi rapor menggunakan nilai rapot semester 1-5 sekolah asal (SMP/Mts/sederajat), Pendaftar wajib Mengupload Nilai Rapot di Aplikasi PPDB hanya nilai Pengetahuan bukan nilai Keterampilan.
– Tiap peserta didik dapat mendaftar di PILIHAN 1 dan PILIHAN 2 di SMA NEGERI serta PILIHAN 3 di SMA SWASTA
– Jika terdapat 2 orang yang memiliki skor sama maka acuannya yang usianya lebih tua yang diprioritaskan


JALUR PRESTASI KEJUARAAN
1. Memperlihatkan Sertifikat ASLI dan Menyertakan Legalisir instansi yang meyelenggarakan kejuaraan terkait (contoh : Koni, Dinas Pendidikan, Departemen Agama dll)
2. Piagam dan dokumentasi prestasi (Berupa bukti Foto penyerahan piagam/medali/piala/link youtube) maks. 3 tahun, min. 6 bulan
3. Bagi Jalur Tafis Qur’an menyerahkan Sertifikat/Legalisir yang di syahkan oleh DEPARTEMEN AGAMA setempat
4. Bersedia untuk Uji kompetensi berdasarkan kesesuaian sertifikat kejuaraan
Keterangan:
– Jalur prestasi kejuaraan dibuka bagi siswa yang mengikuti kejuaraan yang berprestasi dibawah naungan instansi pemerintah yang sudah ditunjuk (Kejuaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan, Depag, KONI, Walikota, Bupati, Gubenur) maupun kejuaraan lainnya sesuai Juknis Maksimal selama siswa di SMP. – Tiap peserta didik dapat mendaftar di PILIHAN 1 di SMA NEGERI dan PILIHAN 2 di SMA SWASTA
– Jika terdapat 2 orang yang memiliki skor sama maka acuannya yang usianya lebih tua yang diprioritaskan


JALUR AFIRMASI KETM
1. Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
2. Bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat, melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera
3. Bila tidak mempunyai kartu program penanggulangan kemiskinan dapat melampirkan Keterangan sebagai Peserta DTKS (DINSOS) yang di legalisir oleh pemerintah Desa/Kelurahan
Keterangan:
Untuk jalur Afirmasi KETM memastikan bahwa:
– Bagi peserta didik yang terdata di DTKS dengan kriteria Keluarga Prasejahtera
– Membuktikan dengan Kartu yang diterbitkan oleh DINAS SOSIAL (PIP, PKH, KKS)
– Bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS), melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau surat keterangan terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
– Jalur ini mengikuti domisili dimana Kartu Keluarga sebagai acuannya
– Kartu Keluarga yang berlaku Minimal 1 Tahun
– Surat Domisili TIDAK BERLAKU kecuali Bagi Korban bencana alam
– Jarak yang di hitung adalah garis lurus Domisili sesuai KK ke sekolah tujuan, Bukan mengikuti jalur jalan menuju kesekolah tujuan
– Bersedia di Visitasi untuk kelayakan Keluarga Prasejahtera
– Peserta didik dapat mendaftar PILIHAN 1 dan PILIHAN 2 di SMA NEGERI serta PILIHAN 3 di SMA SWASTA
– Jika terdapat 2 orang yang berjarak sama dalam radius zonasi terjauh maka acuannya yang usianya lebih tua yang diprioritaskan

JALUR AFIRMASI KONDISI TERTENTU
1. Dapat menggunakan Surat Domisili dengan ketentuan bila dampak bencana Alam
2. Melampirkan Keterangan Dampak Bencana Alam dari Kepolisian.
3. Dan bagi masyarakat yang terdampak kondisi tertentu ( petugas penanganan Covid19, korban bencana alam/sosial) yang dapat mengganggu kelancaran PPDB putera-puterinya. (Bukan Korban / Pasien Covid)

JALUR AFIRMASI DISABILITAS DAN CIBI (CERDAS ISTIMEWA BAKAT ISTIMEWA)

1. Melampirkan Bukti Hasil Assesmen dari Lembaga Terakreditasi
2. Cerdas Istimewa Bakat Istimewa Memiliki IQ diatas 130
3. Bagi penyandang disabilitas melampirkan hasil pemeriksaan dokter/psikolog dari lembaga terakreditasi
4. Melakukan proses penilaian dengan ketersediaan Sumber Daya Manusia, fasilitas khusus, dan sarana prasarana di sekolah untuk menunjang proses belajar bagi penyandang disabilitas.

JALUR GURU/PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA

1. Titimangsa perpindahan paling lama tiga tahun
2. Melampirkan SK Pengangkatan diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas
3. Guru : Melampirkan Sertifikasi (Bila ada) Pegawai (instansi/Swasta) : Melengkapi Domisili Tinggal
4. Perpindahan tugas orang tua/wali hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar provinsi, kabupaten atau kota, perpindahan tugas antar kecamatan dapat mendaftar jika jarak perpindahan lebih dari 6 (enam) km.
Keterangan:
– Guru yang bertugas di sekolah tujuan pendaftar dihitung nol (0) km (prioritas diterima)
– Jika terdapat 2 orang yang berjarak sama dalam radius zonasi terjauh maka acuannya yang usianya lebih tua yang diprioritaskan
– Pendaftar dapat memiliki Sekolah Pilihan 1 dan 2 SEKOLAH NEGERI dan sekolah pilihan 3 SEKOLAH SWASTA



JALUR ZONASI

1. Jalur ini berdasarkan domisili dimana Kartu Keluarga sebagai Patokannya
2. Kartu Keluarga yang berlaku Minimal 1 Tahun
3. Surat Domisili TIDAK BERLAKU untuk jalur zonasi (bagi yang hanya ada surat domisili dapat mengikuti jalur prestasi rapor atau zonasi di sekolah yang peluangnya lebih besar seperti SMAN 8 Tambun Selatan untuk KK luar daerah)
4. Jarak yang di hitung adalah garis lurus Domisili sesuai KK ke sekolah tujuan, Bukan mengikuti jalur jalan menuju kesekolah tujuan (bukan mengukur rute jalan)
5. Bila CPD dititipkan/menumpang family minimal 1 tahun, dengan kesesuaian alamat domisili dengan sekolah Asal (Dilihat dari alamat pada Rapot kelas 9). Dilengkapi surat Kuasa tidak keberatan masuk dalam KK oleh kepala keluarga pada KK.
Keterangan:
– Zona terjauh dihitung melingkar dengan titik pusatnya adalah sekolah
– Untuk titik pusat SMAN 8 Tamsel dihitung dari Lahan Fasos/Fasum Perumahan Griya Asri 2 Blok I RW 041 Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi
– Jika terdapat 2 orang yang berjarak sama dalam radius zonasi terjauh maka acuannya yang usianya lebih tua yang diprioritaskan

DOKUMEN – DOKUMEN PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU
A. MATERI SOSIALISASI PPDB 2023 DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT


B. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PPDB 2023 DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT

C. CARA PENDAFTARAN PPDB SMA 2023
Pendaftaran secara online untuk TAHAP 1 dan TAHAP 2 pada Website PPDB Disdik Jabar (klik tombol di bawah) atau TAHAP 2 menggunakan Aplikasi SAPAWARGA

KLIK TOMBOL DIBAWAH INI UNTUK MENDAFTAR PPDB SMA 2023 melalui website PPDB Disdik Jabar

ATAU KLIK DISINI

dapat juga melalui scan QR CODE Pada infografis dibawah ini dan juga datang langsung ke LOKASI SEKOLAH TUJUAN (SMAN 8 TAMBUN SELATAN untuk Pendaftar yang pilihan 1 nya di SMAN 8 Tambun Selatan) bagi yang terkendala perangkat digital/keterbatasan teknologi dan jaringan internet.

D. FORMAT SPTJM (SURAT PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK) PPDB SMA 2023
Silakan unduh format SPTJM berikut ini untuk melengkapi berkas pendaftaran Anda


E. PENGUMUMAN KELULUSAN PPDB 2023
Pengumuman secara online untuk TAHAP 1 dan TAHAP 2 pada Website PPDB Disdik Jabar (klik tombol di bawah) atau TAHAP 2 menggunakan Aplikasi SAPAWARGA ATAU KLIK DISINI

Pengumuman dapat juga dilihat melalui Website SMAN 8 Tambun Selatan pada alamat https://sman8tambunselatan.sch.id/ (klik pada link tersebut).
Setelah memastikan kelulusan, peserta didik dan ortu dapat melakukan daftar ulang pada jadwal yang ditentukan. Berkas pendaftaran ulang dapat dilihat pada point F.

F. BERKAS DAN FORMULIR PENDAFTARAN ULANG PPDB 2023
Silakan unduh formulir berikut ini sesuai jalur pendaftaran untuk melengkapi berkas pendaftaran Anda
(BERKAS DAPAT DI DOWNLOAD setelah pengumuman PPDB)

Share:
belajar asyik

Bima Ariyo

Seorang Guru, Desainer, Motivator

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *