PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang
diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan. PIP Pendidikan Tinggi untuk mahasiswa diberikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.
Biaya pendidikan per semester diusulkan Perguruan Tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rataan besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di masing-masing Program Studi pada tahun akademik yang sama atau satu tahun sebelumnya.
1. Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000.
2. Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000.
3. Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000.
SYARAT
1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya
2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.
Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:
1. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
a. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
b. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
CEK DATA DTKS KLIK DISINI
Masukkan WILAYAH PM (PENERIMA MANFAAT) Meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Nama Desa/Kelurahan
Kemudian masukkan nama kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau nama peserta didik bersangkutan
2. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
(dapat menghubungi pihak SEKOLAH saat konsultasi)
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau
pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan
dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu
keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
BERKAS YANG HARUS DISIAPKAN
1. DATA PRIBADI
– Dokumen data pribadi AKTE LAHIR, KARTU KELUARGA (NIK), DATA NISN, IJAZAH TERAKHIR (SMP) Pastikan data peserta didik sama dan tidak bermasalah (terjadi perbedaan),
– Deskripsi orang tua: Deskripsikan kondisi Ayah ibu meliputi kondisi keuangan, tantangan kemiskinan, harapan masa depan, kondisi kesehatan, dan problematika lainnya
2, DOKUMENTASI FOTO
– FOTO DIRI (tampak depan resmi)
– FOTO RUMAH BAGIAN DEPAN
– FOTO RUANG KELUARGA/RUANG LAINNYA YANG DIMINTA
3. KOMPONEN KOMUNIKASI
– Nomor telp/smartphone/WhatsApp (pastikan memasukkan 2 nomor untuk cadangan)
– Email aktif (pastikan menggunakan nama email yang wajar mencakup nama diri, email berbasis @google.com)
– Alamat lengkap yang bisa ditinjau sesuai tempat tinggal
4. DATA EKONOMI
– SLIP GAJI ORANG TUA/SURAT KETERANGAN PENDAPATAN
a) SLIP GAJI bagi orang tua dengan pekerjaan yang bisa mengeluarkan slip gaji sesuai ketentuan KIP yaitu dibawah Rp4.000.000/bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga dalam Kartu Keluarga untuk yang memiliki banyak anggota keluarga
b) SURAT KETERANGAN PENDAPATAN bagi orang tua pekerja tanpa slip gaji semisal wirausaha, pedagang, petani, atau bidang jasa lainnya (tukang ojek, kuli, dll) dengan SKEMA perhitungan pendapatan perbulan kemudian mengajukan surat keterangan pendapatan dari kantor desa/kelurahan setempat
– Rincian pendapatan Ayah dan Ibu
– Rincian hutang/piutang
– Besar tabungan
3. DATA TEMPAT TINGGAL
– Alamat tinggal dan status tempat tinggal (milik sendiri/mengontrak/menumpang)
– Spesifikasi tempat tinggal (tembok, lantai, atap, daya listrik, sumber air, dll)
4. DATA PRESTASI
– Lampirkan 3 sertifikat prestasi terbaik baik akademik maupun non akademik
– Jenjang prestasi minimal kabupaten
5. DAFTAR ASET
– Mendata aset yang dimiliki seperti ponsel, sepeda motor, dan lainnya meliputi harga beli, harga jual, tahun beli, kondisi saat ini
6. MENENTUKAN RENCANA MASA DEPAN
– Rencana kuliah dimana, biaya yang dibutuhkan berapa