PENDAHULUAN

Ikhtiar mencerdaskan kehidupan bangsa terus dilakukan melalui berbagai cara agar setiap anak bangsa tanpa terkecuali mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Pendidikan untuk semua (education for all) merupakan piranti penting untuk membangun sumber daya manusia Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan. Pemerintah berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi serta menyiapkan manusia Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Tidak ada istilah “anak miskin dilarang sekolah atau kuliah” di negeri ini. Mereka yang kurang mampu dan memiliki prestasi, harus terus belajar hingga ke jenjang pendidikan tinggi melalui Program Indonesia Pintar (PIP). 

PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk membiayai pendidikan. Pada tahun 2020 PIP yang semula hanya diberikan kepada anak usia pendidikan dasar dan menengah, kini diberikan kepada mahasiswa dengan nama Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). KIP Kuliah adalah bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi. Anak bangsa pada usia kuliah tidak kehilangan asa untuk duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi. Dengan KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan studi mahasiswa dan diharapkan akan memutus rantai kemiskinan dengan munculnya profil anak bangsa yang berkarakter, cerdas, dan sejahtera. Dibutuhkan komitmen yang kuat dari para pihak agar program KIP Kuliah dapat berjalan dengan baik, sistematis, akuntabel, dan tepat sasaran kepada anak bangsa yang benar-benar membutuhkan sesuai persyaratan. Pada saat yang sama perlu dipandu dengan regulasi yang kuat dan komitmen untuk dijalankan. Dari dasar pemikiran di atas, perlu menetapkan Pedoman Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan dengan tujuan untuk mewujudkan pelaksanaan program KIP Kuliah yang tertib, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

TUJUAN

KIP Kuliah bertujuan untuk:
1. meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTK bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik;
2. meningkatkan motivasi belajar dan berprestasi mahasiswa, khususnya mereka yang menghadapi keterbatasan ekonomi;
3. menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai dan tepat waktu, serta mampu berprestasi baik secara akademik maupun non akademik; dan
4. melahirkan lulusan PTK yang berkarakter, mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial sehingga mampu memutus mata rantai kemiskinan.

TUJUAN 

Program KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa PTK yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan KIP Kuliah. 

JENIS BANTUAN KIP KULIAH

1. Penerima program KIP Kuliah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester.
2. Anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:
a. biaya hidup (living cost) yang diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan. Total dana yang diterima mahasiswa dalam satu semester sebesar Rp4.200.000,00(empat juta dua ratus ribu rupiah).
b. biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa.

KEBIJAKAN KIP KULIAH KEMENTRIAN AGAMA
DOWNLOAD KEBIJAKAN KIP KEMENAG

PANDUAN PENGGUNAAN APLIKASI KIP KULIAH KEMENTRIAN AGAMA
DOWNLOAD PANDUAN APLIKASI KIP KEMENAG

WEBSITE PENDAFTARAN KIP KULIAH KEMENTRIAN AGAMA
PENDAFTARAN KIP KULIAH KEMENANG

JADWAL KIP KULIAH KEMENTRIAN AGAMA
CEK JADWAL KIP KULIAH KEMENAG

PROFIL PERGURUAN TINGGI PENERIMA KIP KULIAH KEMENTRIAN AGAMA
PROFIL PTN/PTS PENERIMA KIP KULIAH KEMENAG

KONTAK PANITIA KIP KULIAH

Subdirektorat Sarana, Prasarana dan Kemahasiswaan PTKI
Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
Gedung Kementerian Agama Lantai 7 Jalan Lapangan Banteng Barat No:3-4 Jakarta Pusat
Email: [email protected]

Share:
belajar asyik

Bima Ariyo

Seorang Guru, Desainer, Motivator

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *