PENDAHULUAN
PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk membiayai pendidikan. Pada tahun 2020 PIP yang semula hanya diberikan kepada anak usia pendidikan dasar dan menengah, kini diberikan kepada mahasiswa dengan nama Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). KIP Kuliah adalah bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi. Anak bangsa pada usia kuliah tidak kehilangan asa untuk duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi. Dengan KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan studi mahasiswa dan diharapkan akan memutus rantai kemiskinan dengan munculnya profil anak bangsa yang berkarakter, cerdas, dan sejahtera. Dibutuhkan komitmen yang kuat dari para pihak agar program KIP Kuliah dapat berjalan dengan baik, sistematis, akuntabel, dan tepat sasaran kepada anak bangsa yang benar-benar membutuhkan sesuai persyaratan. Pada saat yang sama perlu dipandu dengan regulasi yang kuat dan komitmen untuk dijalankan. Dari dasar pemikiran di atas, perlu menetapkan Pedoman Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan dengan tujuan untuk mewujudkan pelaksanaan program KIP Kuliah yang tertib, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
TUJUAN
KIP Kuliah bertujuan untuk:
1. meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTK bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik;
2. meningkatkan motivasi belajar dan berprestasi mahasiswa, khususnya mereka yang menghadapi keterbatasan ekonomi;
3. menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai dan tepat waktu, serta mampu berprestasi baik secara akademik maupun non akademik; dan
4. melahirkan lulusan PTK yang berkarakter, mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial sehingga mampu memutus mata rantai kemiskinan.
TUJUAN
Program KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa PTK yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan KIP Kuliah.
JENIS BANTUAN KIP KULIAH
1. Penerima program KIP Kuliah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester.
2. Anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:
a. biaya hidup (living cost) yang diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan. Total dana yang diterima mahasiswa dalam satu semester sebesar Rp4.200.000,00(empat juta dua ratus ribu rupiah).
b. biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa.
KEBIJAKAN KIP KULIAH KEMENTRIAN AGAMA
DOWNLOAD KEBIJAKAN KIP KEMENAG
PANDUAN PENGGUNAAN APLIKASI KIP KULIAH KEMENTRIAN AGAMA
DOWNLOAD PANDUAN APLIKASI KIP KEMENAG
WEBSITE PENDAFTARAN KIP KULIAH KEMENTRIAN AGAMA
PENDAFTARAN KIP KULIAH KEMENANG
JADWAL KIP KULIAH KEMENTRIAN AGAMA
CEK JADWAL KIP KULIAH KEMENAG
PROFIL PERGURUAN TINGGI PENERIMA KIP KULIAH KEMENTRIAN AGAMA
PROFIL PTN/PTS PENERIMA KIP KULIAH KEMENAG
KONTAK PANITIA KIP KULIAH
Subdirektorat Sarana, Prasarana dan Kemahasiswaan PTKI
Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
Gedung Kementerian Agama Lantai 7 Jalan Lapangan Banteng Barat No:3-4 Jakarta Pusat
Email: [email protected]