PPDB disdik Jabar sudah dibuka. Pastikan para pendaftar semuanya sudah mempersiapkan diri. Bagi siswa-siswi SMP/MTs/se-derajat pastikan sudah memiliki akun masing-masing ya. Jangan ragu untuk meminta bantuan kepada panitia operator sekolah asal maupun panitia sekolah tujuan jika menemui kesulitan. 

TIPS & TRIK BAGI PARA PENDAFTAR

1. Pastikan sudah memiliki AKUN PPDB Online

Akun terdiri dari USERNAME dan PASSWORD yang dapat digunakan untuk pengisian biodata pendaftar, nilai rapor, maupun input persyaratan PPDB pada jalur lainnya.

Akun ini dimiliki untuk membuka portal berikut (bagi siswa)
di alamat: https://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id/login

Pastikan sekolah kalian juga sudah terdaftar. Untuk sekolah yang terlibat dalam PPDB, operator dapat membuka pada alamat: https://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id/login

Bagi siswa-siswi di luar Jawa Barat yang hendak bersekolah di Jawa Barat namun belum memiliki akun PPDB dapat menghubungi helpdesk PPDB di Kantor Cabang Dinas, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pada wilayah yang dituju.

Untuk wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terletak di Grand Wisata Lambangsari, Tambun Selatan

2. Perhatikan jadwal PPDB Online

Pastikan jangan ada jadwal yang terlewat, jika ketinggalan informasi segera hubungi pihak terkait

Pembuatan Akun peserta PPDB

1.       17 Mei 2021: Pembagian akun ke sekolah (SMP/MTs): Akun diserahkan ke sekolah oleh Panitia PPDB Disdik Jabar melalui koordinasi Tim Pendataan DAPODIK SMP/MTs Kabupaten/Kota

2.       18 Mei 2021      Pembagian akun kepada siswa: Akun diserahkan SMP/MTs

3.    17 – 30 Mei 2021 Upload Nilai Rapor : Dilakukan oleh sekolah/ operator bersama siswa atau oleh panitia sekolah yang dituju (jika jaringan internet tidak baik) pada laman http://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id

4.   15 – 18 Mei 2021 Input kuota/daya tampung sekolah: Dilakukan oleh SMA pada laman http://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id

5.   18 – 21 Mei 2021 Verifikasi kuota sekolah: dilakukan oleh Admin Cabang Dinas Pendidikan Wilayah

6.       21 Mei – 5 Juni 2021 Upload Dokumen Khusus:

        Prestasi Kejuaraan : Piagam & Foto

        Perpindahan Orangtua/anak Guru : Surat Tugas

        Jalur Afirmasi KETM : Kartu/terdaftar pada DTKS

        Kondisi Tertentu : Surat Tugas/ SKTM Bencana

Dibantu sekolah pada http://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id

Online mandiri pada http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id

7.  4 – 6 Juni 2021  Verifikasi Kelulusan SMP dapat dilihat pada laman    http://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id

 

Pelaksanaan PPDB Tahap 1

(Jalur Afirmasi KETM/Disabilitas/Kondisi Khusus, Perpindahan Orang Tua/Anak Guru, Prestasi Rapor/Kejuaraan Akademik dan Non Akademik)

1.       7 s.d. 11 Juni 2021: Pendaftaran secara online mandiri/melalui sekolah asal/melalui sekolah tujuan

2.         14 – 16 Juni 2021: Verifikasi Data Siswa

3.         17 Juni 2021: Penetapan melalui rapat dewan guru

4.         18 Juni 2021: Koordinasi dengan SATDIK & CADISDIK

5.         21 Juni 2021: Pengumuman

6.         22 s.d. 24 Juni 2021: Daftar ulang tahap 1

(Jika terdapat peserta didik yang tidak lolos di tahap 1 dapat melanjutkan ke tahap 2)

 

Pelaksanaan PPDB Tahap 2

(Jalur Zonasi)

1.   25 Juni s.d. 1 Juli 2021: Pendaftaran secara online mandiri/melalui sekolah asal/melalui sekolah tujuan

2.        2, 5, 6 Juli 2021: Verifikasi Data Siswa

3.        7 Juli 2021: Seleksi pengolahan nilai

4.        8 Juli 2021: Penetapan hasil PPDB, Koordinasi dengan SATDIK & CADISDIK

5.        9 Juli 2021: Pengumuman

6.        12 s.d. 14 Juli 2021: Daftar ulang tahap 2

7.        19 Juli 2021: Tahun Pelajaran Baru 2021/2022

3. Pastikan sudah mempersiapkan segala persyaratan sedini mungkin

Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
1.      Persyaratan Umum
Sebelum mendaftar siswa-siswi calon peserta didik diwajibkan untuk mempersiapkan persyaratan umum sebagai berikut:
a.     Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL)
Peserta didik baru harus mempersiapkan fotokopi Ijazah/SKL dilegalisir (stempel dan tanda tangan Kepala Sekolah asal).
b.    Akta Kelahiran berikut fotokopinya dengan nama tertulis pada akta kelahiran sama dengan ijazah/SKL. Jika terjadi perbedaan nama maka dipersilahkan untuk mengurus ke sekolah asal. Batas usia peserta didik paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022 dan belum menikah
c.     Kartu Keluarga berikut fotokopinya
1)      Kartu Keluarga(KK) merupakan KK dengan tanggal minimal satu tahun ke belakang. KK yang digunakan memiliki tanggal sebelum 7 Juni 2021
2)  Jika tanggal pada KK setelah 7 Juni 2021 (belum satu tahun/terjadi penerbitan KK baru karena perubahan anggota keluarga seperti meninggal dunia, kelahiran, kepindahan anggota keluarga, dapat melampirkan surat keterangan dari RT, RW, dan kelurahan yang menerangkan lamanya berdomisili di lingkungan tempat tinggal yang tertera di KK.
3)   Dikhawatirkan data KK tidak tersinkron di Disdukcapil, maka pemegang KK diharapkan memeriksa KK melalui aplikasi http://sidatuk.info atau menghubungi Disdukcapil setempat.
d.      Kartu Tanda Penduduk(KTP) Orang Tua dan/atau wali
Fotokopi KTP Orang Tua dan/wali jika orang tua sudah tidak ada atau siswa ada pada posisi menumpang KK kepada anggota keluarga yang lain.
e.    Buku Rapor Semester 1 s.d. 5 dilengkapi fotokopi legalisirnya dari sekolah asal
f.     Surat Keterangan Rangking (Semester 1 s.d. 5) dari sekolah asal bertanda tangan kepala sekolah
g.    Surat Tanggung Jawab Mutlak dari orang tua
Surat tersebut dapat diambil dari sekolah asal/tujuan dan diisi dengan tanda tangan diatas materai
h.     Surat Keterangan Berkelakuan Baik
i.    Foto diri siswa berbagai ukuran (sesuai yang diminta sekolah tujuan)


2.      Persyaratan Khusus
a.   Jalur Afirmasi KETM diwajibkan mengisi fakta integritas KETM yang disediakan dan mengumpulkan fotokopi dokumen KETM yang digunakan untuk mendaftar. Dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti: 
-Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
-Kartu Pra Sejahtera ( KPS),
-Kartu Indonesia Sehat (KIS),
-Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah
-Terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Dinas Sosial 
b. Jalur Afirmasi Disabilitas diwajibkan membawa surat asli diagnosa disabilitas yang dipersyaratkan dan mengisi surat pernyataan khusus untuk disabilitas yang disediakan oleh sekolah
c. Jalur Afirmasi Kondisi Khusus melampirkan surat keterangan dinas kerja pada bidang penanggulangan Covid-19
d. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali melampirkan surat keterangan perpindahan tugas dari instansi tempat bekerja
e. Jalur Anak Guru melampirkan surat keterangan dapodik dari instansi tempat bertugas (minimal 3 tahun), surat rekomendasi kepala sekolah, dan juga fotokopi SK penetapan tugas yang disyaratkan yaitu:
1) Untuk Guru TK, SD, SMP dibuktikan dengan SK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kabid TK, SD, SMP.
2) Untuk Guru SMA/SMK/Sederajat dibuktikan dengan SK Kepala sekolah disertai dengan surat penyataan pertangggungjawaban mutlak (bermaterai) dari kepala sekolah bersangkutan.
3) Untuk Guru bidang agama dibuktikan dengan SK kemenag setingkat kabupaten.
4) Untuk Tenaga kependidikan/TU memiliki SK dari Sekdis Pendidikan.
f. Jalur Prestasi melampirkan fotokopi dokumen prestasi yang digunakan untuk pendaftaran PPDB Online dan menunjukkan aslinya.

4. Pastikan rapor sudah didaftarkan pada aplikasi

Berikut mekanisme penggunaan aplikasi PPDB Online Disdik Jabar tahun 2021

VIDEO 1 (cara penggunaan aplikasi PPDB ONLINE)

VIDEO 2 (Cara input nilai rapor dan rangking pada PPDB Online)

5. Pastikan memahami cara pendaftaran PPDB Online
VIDEO 3 (Cara mendaftar ke sekolah tujuan dan upload persyaratan)

6. Pastikan memahami kuota dan peluang PPDB online
Pembagian kuota dan mekanisme pendaftaran PPDB Online SMA/SMK 2021 adalah sebagai berikut:
a) Jalur Zonasi: 50%
– Pastikan daftar ke sekolah terdekat dan peluang yang terbesar.
– Makin jauh dari titik zonasi maka makin kecil peluang diterima
– Peluang mendaftar 2 SMA Negeri dan 1 SMA swasta
– Jangan terlalu pilih-pilih sekolah, mau yang sekolah bagus namun jauh maka bisa jadi gagal diterima di jalur zonasi. Apalagi ini tahapan terakhir maka dapat dipastikan jika gagal bisa jadi gagal masuk sekolah negeri. Apalagi di wilayah padat penduduk

b) Jalur Afirmasi KETM: 15%
– Pastikan mendaftar ke sekolah yang terdekat karena jarak dengan titik zonasi sangat berpengaruh, apalagi kuotanya sangat sedikit
– Pastikan melengkapi berkas dengan benar sesuai yang disyaratkan, SKTM tidak berlaku pada jalur ini
– Dapat memilih 2 SMA Negeri dan 1 SMA swasta
– Pastikan daftar ke sekolah terdekat

c) Jalur Afirmasi disabilitas
– Untuk jalur ini dilebur ke dalam afirmasi KETM
– pastikan sudah menyiapkan surat keterangan diagnosa dari pihak yang berwenang
– Dapat memilih 2 SMA Negeri dan 1 SMA swasta
– Pastikan daftar ke sekolah terdekat

d) Jalur Afirmasi Kondisi Tertentu: 5%
– Diperuntukkan untuk petugas Covid-19
– Pastikan sudah melengkapi surat tugas selaku petugas Covid dari instansi tempat bekerja
– Dapat memilih 2 SMA Negeri dan 1 SMA swasta
– Pastikan daftar ke sekolah terdekat

e) Jalur perpindahan orang tua wali dan anak guru: 5%
– Kuotanya sangat sedikit dan pastikan memilih sekolah yang terdekat
– Dapat memilih 1 SMA Negeri dan 1 SMA swasta
– Lengkapi dokumen surat keterangan orang tua sebagaimana yang disyaratkan dalam persyaratan khusus

f) Jalur prestasi: 25%
– Skor prestasi kejuaraan memiliki rentang masing-masing, jadi meskipun kita juara kabupaten, kalau di sekolah tersebut banyak yang mendaftar dengan membawa kejuaraan provinsi, nasional, dan internasional pastinya akan bersaing ketat serta bisa jadi juara kita bukan apa-apa. Kembali lagi mencoba untuk realistis ya
– Untuk nilai rapor skor tertinggi akan didapat yang memiliki nilai tinggi dan peringkat tinggi di kelas serta dengan jumlah siswa perkelas yang maksimal
– tidak terpengaruh zonasi dan fokus ke prestasi total. Ini bisa jadi tantangan tersendiri karena bisa jadi rumah dekat tapi tidak diterima di sekolah terdekat karena prestasi kurang.
– Untuk prestasi rapor bisa memilih 2 SMA Negeri dan 1 SMA Swasta
– Untuk prestasi kejuaraan hanya bisa memilih 1 SMA Negeri dan 1 SMA Swasta

7. Faktor Kegagalan PPDB

Pastikan juga kita bisa menghindari faktor kegagalan PPDB yang sebagai berikut ini:

1. Kesalahan data, meliputi:
– Perbedaan nama pada data kependudukan dan SKL/Ijazah
– KK tidak terdeteksi di aplikasi dikarenakan bermasalah di Disdukcapil
– Kesalahan data diri semisal tempat tanggal lahir, nama orang tua, dan lain sebagainya

2. Tidak dapat memenuhi syarat sah PPDB
– KK yang dimiliki ternyata dibawah 1 tahun keberadaannya
– Kesalahan penempatan titik zonasi
– Kesalahan menginput rapor dan peringkat
– Permasalahan lain di bidang data kependudukan, administrasi dari sekolah asal, dan juga kesalahan yang menjadikan pendaftar tidak memenuhi syarat yang ditentukan

3. Permasalahan lainnya
– Kesalahan dalam memilih sekolah tujuan pada zonasi
– Kesalahan pada saat memilih jalur PPDB
– Data tidak diverifikasi
– Kegagalan server akibat server pusat atau jaringan internet user



PRINSIPNYA SEMUA SEKOLAH SAMA SAJA & PASTIKAN
KITA BISA BERPRESTASI DI SEKOLAH MANAPUN YANG AKAN JADI TEMPAT BERLABUH
SEMANGAT JABAR JUARA

Untuk Juknis dan bahan sosialisasi PPDB DISDIK JABAR jenjang SMA/SMK dapat diakses pada kanal berikut ini: JUKNIS PPDB DISDIK JABAR 2021

Bagi siswa siswi yang hendak mendaftar ke SMAN 8 Tambun Selatan
dapat mengakses informasi berikut ini: 
PPDB SMAN 8 TAMBUN SELATAN

Share:
belajar asyik

Bima Ariyo

Seorang Guru, Desainer, Motivator

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *