Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat (Jabar) tahun 2021 akan segera dimulai. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Dedi Supandi menjelaskan, ada beberapa perbedaan antara PPDB tahun ini dengan tahun sebelumnya. 

Perbedaan pertama, menurut Kadisdik, adalah dari kepanitiaan. Tahun ini, ketua panitia PPDB SMA, SMK, dan SLB di Jabar adalah kepala cabang dinas pendidikan di seluruh wilayah I-XIII. 

Sedangkan pimpinan yang berada di Radjiman (Kantor Disdik Jabar) akan berperan sebagai koordinator PPDB 2021. “Kita akan pantau pelaksanaan PPDB nanti dengan melakukan roadshow. Jika ada permasalahan, kita akan langsung cepat mengambil langkah solutif,” ujarnya. 

Selanjutnya adalah penyertaan sekolah swasta dalam proses pendaftaran PPDB 2021. Nantinya, peserta didik yang mendaftar pada PPDB 2021 tak hanya memilih sekolah negeri, tapi juga harus memilih sekolah swasta. “Evaluasi tahun kemarin hanya 41% siswa SMP dan MTs. di Jabar yang diterima di sekolah negeri. Dengan jumlah sekolah swasta yang mencapai 4 ribuan, tahun ini saya harap swasta bisa masuk dalam sistem PPDB,” tuturnya. 

Selain itu, tambah Kadisdik, penyertaan nilai rapor. “Salah satu persyaratan PPDB 2021 adalah melampirkan nilai rapor siswa dari semester I hingga V.

Yang lainnya adalah jalur masuk bagi siswa/anak berkebutuhan khusus (ABK). “Jika tahun lalu kuota ABK termasuk dalam jalur zonasi, tahun ini kuota tersebut masuk jalur afirmasi,” jelas Kadisdik. 

Meski demikian, masih terdapat beberapa persamaan antara PPDB tahun ini dengan tahun sebelumnya. Yakni, jalur zonasi, afirmasi, perpindahan serta prestasi dilaksanakan dua tahap dan pendaftaran dioptimalkan secara daring.

PPDB diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat dan sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggungjawab Kepala Sekolah bersama dewan guru, yang dikoordinasikan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

UNTUK PERSIAPAN MENGIKUTI PPDB SMA SMK 2021
PERHATIKAN HAL-HAL BERIKUT INI!


A. PERSYARATAN

Catatan:
Surat dari Kemendagri Dirjen Dukcapil Nomor : 471.14/5391/DUKCAPIL 21 April 2021
KK yang belum satu tahun/ penerbitan KK baru karena perubahan anggota keluarga (meninggal dunia, kelahiran , kepindahan anggota keluarga), dapat melampirkan surat keterangan dari RT/RW/kelurahan yang menerangkan lamanya berdomisili

SEBAIKNYA KARTU KELUARGA DIKONSOLIDASI SEDINI MUNGKIN APAKAH SUDAH SINKRON DENGAN DATA KEPENDUDUKAN DI PUSAT (DATA WARE HOUSE)?
KLIK APLIKASI/ WEBSITE : https://sidatuk.info/ untuk mengecek atau hubungi DISDUKCAPIL setempat agar dapat tersinkron saat melakukan pendaftaran pada aplikasi PPDB.

B. KUOTA

Kuota PPDB SMA

Kuota PPDB SMK

Kuota PPDB memiliki jumlah prosentase minimal dan maksimal yang hampir seragam, namun untuk rombongan belajar dan jumlah siswa yang diterima pada masing-masing sekolah untuk tiap jalur berbeda-beda. Maka dari itu dapat mengecek dengan langsung menghubungi pihak sekolah yang dituju (SMA/SMK) atau menunggu informasi pada portal informasi PPDB Jawa Barat di: https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/

Terkait dengan kuota pastikan realistis, semisal pada sekolah favorit dengan kuota jalur prestasi rapor yang terbatas, saat kita lihat diportal jumlah siswa pendaftar membludak maka jika nilai peserta didik pas pasan, segera mendaftar ke sekolah yang lebih memungkinkan untuk menampung. Juga untuk zonasi, kadang ada sekolah yang meskipun daya tampungnya besar namun karena di wilayah padat penduduk maka zonasinya hanya mengcover radius 500 s.d. 700 meter saja. Sehingga meskipun nampak dekat ternyata saat diumumkan rumah peserta didik yang mendaftar ada di luar jangkauan radius zonasi. Banyak konfirmasi ke sekolah tujuan sehingga tidak menjumpai kegagalan dalam pendaftaran.


C. PEMBAGIAN AKUN OLEH PIHAK SMP

Oleh sekolah Asal ( SMP/ MTs, sederajat ), secara daring dilakukan dengan tahapan :

1) Log in dengan akun yang telah diberikan ke sekolah asal, ke website PPDB dengan alamat http://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

2) Mengisi data diri calon peserta didik dari SMP/MTs atau sederajat sesuai persyaratan PPDB tahun 2021 ;

3) Mengisi data akademik calon peserta didik pendaftar meliputi : nilai tiap mata pelajaran tiap semester selama lima semester; ranking calon peserta didik pendaftar tiap semester selama lima semester ( semester satu hingga semester lima ) di kelasnya,

4) Mengisi jumlah peserta didik di masing-masing kelas tersebut;

5) Mengisi jumlah nilai ranking pertama di kelas pendaftar, dari semester satu hingga semester lima .


D. JADWAL PENDAFTARAN PPDB SMA/SMK


Jika terjadi perubahan akan diumumkan melalui portal PPDB DISDIK JABAR

Pendaftaran dapat dilakukan melalui:
A. Daring Mandiri / dibantu Operator Sekolah Asal
B. Dibantu Sekolah Tujuan (jika tidak ada jaringan, perangkat, dengan syarat penerapan Protokol Covid19 )
Dari jam 08.00 – 20.00 (Daring)
Dari jam 08.00 – 14.00 (Luring)

Jumlah pilihan sekolah dalam PPDB SMA/SMK dapat dilihat pada tabel berikut ini:


Untuk lebih lengkap dapat dibaca pada informasi berikut ini

KLIK LINK: JUKNIS PPDB SMA/SMK 2021 DISDIK JABAR

Bagi siswa siswi yang hendak mendaftar ke SMAN 8 Tambun Selatan
dapat mengakses informasi berikut ini: 
PPDB SMAN 8 TAMBUN SELATAN

Bagi yang membutuhkan panduan lebih detail terkait dengan mekanisme PPDB disdik Jabar dapat kiranya mengakses informasi berikut ini:

1. Cara mencari TITIK KOORDINAT LOKASI DAN JARAK untuk ZONASI PPDB


2. Cara menghitung KALIBRASI RAPOR PPDB 2021






Share:
belajar asyik

Bima Ariyo

Seorang Guru, Desainer, Motivator

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *