Pada 2024, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbudristek kembali menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi ribuan mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka. Manfaat KIP Kuliah Merdeka 2024 yang utama adalah jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan
tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi). Selain itu, bantuan biaya hidup juga akan diberikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka yang terpilih. Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima.

Mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun. Pada 2023, bantuan biaya hidup yang diberikan pada mahasiswa terpilih diberikan dalam 5 klaster besaran berdasarkan wilayah,
yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan yang didasarkan pada hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik.

A. SYARAT PESERTA KIP KULIAH MERDEKA
1. PENERIMA KIP KULIAH MERDEKA LULUS SMA/SMK/SEDERAJAT
Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. LULUS SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA DI PERGURUAN TINGGI
Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN (Perguruan Tinggi Negeri) atau PTS (Perguruan Tinggi Swasta) pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi;

3. BERPRESTASI & TIDAK MAMPU
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

B. SYARAT EKONOMI PESERTA KIP KULIAH MERDEKA
Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:

  1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah;
  2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti:
    a. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH);
    b. Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK);
    c. Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);
  3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan;
  5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
    a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau
    pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000; dan
    b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

C. KEUNGGULAN KIP KULIAH MERDEKA

Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) serta seleksi lain oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan Jurusan pemerintahan di bidang sosial;

Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/ SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah Merdeka yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi; Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik
berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan.

Besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan berada dapat dilihat melalui laman Kuliah Merdeka: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

C. RENTANG WAKTU BANTUAN KIP KULIAH MERDEKA

Program Regular:
– Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
– Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
– Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
– Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
Program Profesi:
– Dokter maksimal 4 (empat) semester
– Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
– Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
– Ners maksimal 2 (dua) semester
– Apoteker maksimal 2 (dua) semester
– Bidan maksimal 2 (dua) semester
– Guru maksimal 2 (dua) semester

D. TIMELINE PENDAFTARAN KIP KULIAH MERDEKA

Informasi menyusul

E. MEKANISME PENDAFTARAN KIP KULIAH MERDEKA

Pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka dilakukan melalui dua cara:

Untuk pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka, calon penerima harus memasukkan data yang valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP/Kartu Keluarga;
  2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
  3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
    Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah Merdeka berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.
    MULAI MENDAFTAR KIP KULIAH MERDEKA >>> KLIK DISINI (tombol akan di link saat sudah bisa melakukan pendaftaran)

Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah Merdeka selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. Pastikan siswa mendaftarkan email yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan.

PERHATIAN!!!
1. PROSES PENGISIAN DATA FORMULIR KIP DILAKUKAN DENGAN SEBENAR-BENARNYA, TIDAK MELAKUKAN MANIPULASI DATA.
2. PROSES PENGISIAN DATA DAPAT DISERTAI KONSULTASI DENGAN PIHAK SEKOLAH (KESISWAAN / GURU BK)
3. SEBELUM FINALISASI DATA FORMULIR KIP DIHARAPKAN UNTUK DI REVIEW TERLEBIH DAHULU DENGAN PIHAK SEKOLAH!
4. JANGAN LUPA MENCANTUM SERTIFIKAT PRESTASI PADA LAMAN PRESTASI
5. BAGI YANG TIDAK MASUK DTKS DAPAT MENGUPLOAD SURAT KETERANGAN GAJI ORANG TUA BESERTA SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)


Share:
belajar asyik

Bima Ariyo

Seorang Guru, Desainer, Motivator

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *